Jumat, 06 Desember 2013

UPAH TINGGI, KINERJANYA??





Buruh merupakan mereka yang bekerja, menggunakan tenaga, kemampuan, potensi dan keterampilan yang dimiliki demi mendapatkan imbalan berupa uang sebagai bentuk hubungan  timbal balik antara pribadi dengan pengusahanya. Mereka bekerja berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh pemilik usaha. Dalam hubungannya antara upah dan kinerja, Gibson (1996), mengemukakan bahwa salah satu yang mempengaruhi kinerja individu yang sangat kuat adalah sistem balas jasa atau upah organisasi atau perusahaan. Namun, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah upah sesuai dengan kinerja buruh? Bisakah buruh mempertanggungjawabkan kinerjanya atas upah yang tinggi tersebut?
Semakin berkembangnya dunia perekonomian, seharusnya bisa menunjang tingkat daya beli masyarakat. Tetapi sebaliknya, nasib buruh dan masayarakat lainnya semakin diperparah dengan rendahnya upah yang diterima. Buruh yang diberi upah per hari dirasa tidak cukup memenuhi segala bentuk kebutuhannya. Demikian buruh yang diberi upah per bulan, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan lebih kurang setengah bulan saja, belum lagi dikurangi dengan pajak penghasilan yang telah ditetapkan oleh perusahaannya dan keluarga atau tanggungan. Kondisi ini benar- benar sangat memprihatinkan apabila dipandang dari sisi buruh. Selain itu, para buruh rela berdemo hanya untuk menuntut hak mereka atas upah yang tinggi adalah mereka tahu bahwa kebijakan yang diambil oleh manajemen perusahaan tempat mereka bekerja juga ingin mencapai profit maksimal. Perusahaan tidak ingin keuntungannya berkurang karena adanya kenaikan atas upah buruh, karena masih banyak biaya-biaya lain yang harus ditanggung perusahaan meskipun buruh tidak mengetahuinya. Ditambah lagi dengan kenaikan sembako, BBM, dan segala bentuk barang yang dibutuhkan konsumen, mengakibatkan semakin terpuruknya perekonomian kalangan kecil seperti buruh.
Namun, apa gunanya upah buruh tinggi namun kinerjanya tidak maksimal. Mampukah para buruh mempertanggungjwabkan apa yang telah menjadi tuntutannya? Jika upah tersebut dirasa adil oleh para pekerja, maka seharusnya para buruh harus meningkatkan kinerja dan kemampuannya untuk mengabdi terhadap perusahaannya. Mereka akan merasa termotivasi dan memiliki dorongan untuk terus berkarya.
Jadi, dalam dunia kerja, antara para pekerja dan perusahaan memiliki hubungan yang sangat erat sekali. Perusahaan membutuhkan sumber daya manusia yang berpotensi untuk memajukan bisnisnya, dan para pekerja membutuhkan pekerjaan demi mendapatkan upah untuk kebutuan, sehingga diperlukan sinkronisasi antara keduanya. Kinerja buruh yang maksimal akan meningkatkan kemajuan produktivitas perusahaan sehingga tidak hanya unggul dalam persaingan pasar, namun juga terkenal dengan kualitas sumber daya manusia yang handal dan ahli di bidangnya. Perusahaan juga harus menghargai segala bentuk usaha yang telah dilakukan oleh pekerjanya dengan berbagai cara, seperti memberikan upah yang wajar, tunjangan atau asuransi. Karena, dengan upah yang wajar, buruh menejadi bertanggung jawab atas hal tersebut sehingga mereka lebih berperan aktif dalam bidangnya. Selain itu, perusahaan tidak boleh semena-mena memperkerjakan buruh apalagi memperbudak dan merekayasa upah yang seharusnya menjadi haknya, karena upah tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Upah dan  memiliki perlindungan hukum atas buruh yang tercantum dalam perauran perundang-undangan di Indonesia.

Nama : Nobella Pratiwi
Hp : 0823 8324 2533
Alamat : Jl. Kaliurang Km. 5, Gang Sitisonya 95 A, Sleman, Yogyakarta



Kalo lo pengen nuangin isi kepala lo, yuk pada buruan ikutin esai. nih link nya www.ciputraentrepreneurship.com..
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar