Buruh
merupakan mereka yang bekerja, menggunakan tenaga, kemampuan, potensi dan
keterampilan yang dimiliki demi mendapatkan imbalan berupa uang sebagai bentuk
hubungan timbal balik antara pribadi
dengan pengusahanya. Mereka bekerja berdasarkan standar yang telah ditetapkan
oleh pemilik usaha. Dalam hubungannya antara upah dan kinerja, Gibson (1996),
mengemukakan bahwa salah satu yang mempengaruhi kinerja individu yang sangat
kuat adalah sistem balas jasa atau upah organisasi atau perusahaan. Namun, yang
menjadi pertanyaannya adalah apakah upah sesuai dengan kinerja buruh? Bisakah
buruh mempertanggungjawabkan kinerjanya atas upah yang tinggi tersebut?
Semakin berkembangnya
dunia perekonomian, seharusnya bisa menunjang tingkat daya beli masyarakat. Tetapi
sebaliknya, nasib buruh dan masayarakat lainnya semakin diperparah dengan
rendahnya upah yang diterima. Buruh yang diberi upah per hari dirasa tidak
cukup memenuhi segala bentuk kebutuhannya. Demikian buruh yang diberi upah per
bulan, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan lebih kurang setengah bulan saja,
belum lagi dikurangi dengan pajak penghasilan yang telah ditetapkan oleh
perusahaannya dan keluarga atau tanggungan. Kondisi ini benar- benar sangat
memprihatinkan apabila dipandang dari sisi buruh. Selain itu, para buruh rela
berdemo hanya untuk menuntut hak mereka atas upah yang tinggi adalah mereka
tahu bahwa kebijakan yang diambil oleh manajemen perusahaan tempat mereka
bekerja juga ingin mencapai profit maksimal. Perusahaan tidak ingin keuntungannya
berkurang karena adanya kenaikan atas upah buruh, karena masih banyak
biaya-biaya lain yang harus ditanggung perusahaan meskipun buruh tidak
mengetahuinya. Ditambah lagi dengan kenaikan sembako, BBM, dan segala bentuk
barang yang dibutuhkan konsumen, mengakibatkan semakin terpuruknya perekonomian
kalangan kecil seperti buruh.
Namun, apa
gunanya upah buruh tinggi namun kinerjanya tidak maksimal. Mampukah para buruh
mempertanggungjwabkan apa yang telah menjadi tuntutannya? Jika upah tersebut
dirasa adil oleh para pekerja, maka seharusnya para buruh harus meningkatkan
kinerja dan kemampuannya untuk mengabdi terhadap perusahaannya. Mereka akan
merasa termotivasi dan memiliki dorongan untuk terus berkarya.
Jadi, dalam dunia kerja, antara para pekerja dan perusahaan
memiliki hubungan yang sangat erat sekali. Perusahaan membutuhkan sumber daya
manusia yang berpotensi untuk memajukan bisnisnya, dan para pekerja membutuhkan
pekerjaan demi mendapatkan upah untuk kebutuan, sehingga diperlukan
sinkronisasi antara keduanya. Kinerja buruh yang maksimal akan meningkatkan
kemajuan produktivitas perusahaan sehingga tidak hanya unggul dalam persaingan
pasar, namun juga terkenal dengan kualitas sumber daya manusia yang handal dan
ahli di bidangnya. Perusahaan juga harus menghargai segala bentuk usaha yang
telah dilakukan oleh pekerjanya dengan berbagai cara, seperti memberikan upah
yang wajar, tunjangan atau asuransi. Karena, dengan upah yang wajar, buruh
menejadi bertanggung jawab atas hal tersebut sehingga mereka lebih berperan
aktif dalam bidangnya. Selain itu, perusahaan tidak boleh semena-mena
memperkerjakan buruh apalagi memperbudak dan merekayasa upah yang seharusnya
menjadi haknya, karena upah tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Upah dan memiliki
perlindungan hukum atas buruh yang tercantum dalam perauran perundang-undangan
di Indonesia.
Nama : Nobella Pratiwi
Email : Nobellapratiwi@yahoo.co.id
Hp : 0823 8324 2533
Alamat : Jl. Kaliurang Km. 5, Gang Sitisonya 95 A, Sleman,
Yogyakarta
Kalo lo pengen nuangin isi kepala lo, yuk pada buruan ikutin esai. nih link nya www.ciputraentrepreneurship.com..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar