Selasa, 17 Juni 2014

MENERIMA DAN MELANJUTKAN PENUGASAN



Bab ini membahas kewajiban auditor dalam rangka menerima penugasan dari klien baru (engagement acceptance) atau melanjutkan penugasan dari klien lama (engagement continuance). Sehubungan dengan keputusan ini, kewajiban auditor adalah :
·         Mengidentifikasi dan menilai faktor risiko yang relevan dalam menentukan apakah auditor menerima (accept) atau menolak (decline) penugasan audit tersebut. Jika ia menjadi auditor pada tahun atau periode sebelumnya, berdasarkan penilaian risikonya, ia harus menentukan untuk melanjutkan (continue) atau menolak (decline) penugasan audit tersebut
·         Menyepakati dan mendokumentasikan syarat-syarat perikatan (terms of the engagement).

Gambar dibawah menunjukan kegiatan, tujuan (dari kegiatan tersebut), dan dokumentasi yang diperlukan.









 



Proses penerimaan/melanjutkan/menolak penugasan




















 






A.  TINJAUAN UMUM
Salah satu keputusan terpenting yang dapat dibuat KAP ialah memutuskan untuk menerima/melanjutkan penugasan atau klien dan memutuskan penugasan atau klien yang harus ditolah. Keputusan yang buruk mengenai hal ini, akan menyebabkan masalah seperti waktu yang tidak bias dibebankan kepada klien, imbalan yang tidak dibayar oleh klien, beban psikologis tambahan bagi partner dan staf, rusak atau hilangnya reputasi, dan, yang terburuk, kemungkinan KAP/partner/staf mengalami tuntutan hokum. Sebelum KAP memutuskan untuk menerima atau mempertahankan suatu penugasan, auditor harus:
1.      Memutuskan dapat diterimanya kerangka pelaporan keuangan (financial reporting framework, disingkat FRF) yang diusulkan atau digunakan entitas.
2.      Menilai apakah KAP dapat menaati ketentuan etika yang relevan.
3.      Dapatkan persetujuan manajemen bahwa ia memahami sepenuhnya akan tanggung jawabnya berkenaan dengan:
a.       Penyusunan laporan keuangan entitas sesuai dengan FRF yang ditetapkan
b.      Pengendalian internal sebagaimana dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji yang material, apakah yang disebabkan oleh kecurangan atau kesalahan.
c.       Memberikan kepada auditor akses kepada semua informasi yang relevan dan informasi tambahan yang dapat diminta auditor, serta akses tanpa batas kepada orang-orang di dalam entitas yang menurut pendapat auditor diperlukan untuk mendapatkan bukti audit.
d.      Prosedur menerima dan melanjutkan penugasan. Ini adalah serangkaian prosedur yang serupa dengan prosedur penilaian risiko. Jika penugasan ini diterima, hasil atau temuan prosedur ini (prosedur menerima dan melanjutkan penugasan) dapat digunakan sebagai bagian dari prosedur penilaian risiko.
Sesudah diputuskan untuk menerima atau melanjutkan penugasan, makalangkah selanjutnya ialah:
·      Memastikan apakah persyaratan awal atau prakondisi bagi suatu audit, memang ada.
·      Menegaskan pemahaman bersama antara suditor dan manajemen (dimana perlu TCWG) mengenai syarat-syarat perikatan audit ( terms of the audit engangement)


B.  MENERIMA PENUGASAN
Langkah pertama dalam proses menerima/melanjutkan klien adalah menilai kemampuan KAP melaksanakan penugasan dan risiko terkait.
Contoh pertanyaan yang dipertimbangkan:
Penugasan audit

-          Apa sifat dan lingkup audit?
-          Kerangka akuntansi dan pelaporan apa yang akan digunakan?
-          Bagaimana/untuk apa laporan auditor dan laporan keuangan digunakan?
-          Apa tenggat waktu untuk penyelesaian audit?
Apakah KAP mempunyai kompetensi, sumber daya, dan waktu yang diperlukan ?
-          Apakh KAP mempunyai cukup orang dengan kompetensi dan kemampuan memadai?
-          Apakah orang yang dipilih mempunyai :
a.       Pengetahuan yang relevan mengenai industri atau masalah audit
b.      Pengalaman yang relevan mengenai persyaratan pelaporan dan ketentuan perundang-undangan?
c.       Kemampuan menyergap keterampilan dan pengetahuan secara efektif?
-          Apakah tenaga ahli, jika dibutuhkan, tersedia?
Apakah KAP independen ?

-          Apakah ada orang yang mampu melaksanakan reviu kendali mutu?
-          Apakah KAP, mengingat waktu yang tersedia untuk klien lain, dapat menyelesaikan penugasan dalam tenggat waktu ?
-          Apakah KAP dan anggota tim dapat memenuhi kewajiban etika dan independensi?
Apakah risiko penugasan dapat diterima (acceptable) ?

-          untuk penugasan baru, apakah KAP berkomunikasi dengan auditor terdahulu untuk mengetahui apakah ada alas an untuk tidak menerima penugasan?
-          Seberapa kompeten senior management dan staf di entitas?
-          Apa tone at the top dan sasaran entitas
-          Apakah ada pemeriksaan/investigasi yang menarik perhatian masa dan media?
-          Apakah entitas dalam tingkat kesehatan keuangan yang baik? Apakah entitas bias membayar professional fees kepada KAP?
Apakah klien dapat dipercaya ?

-          Apakah ada pembatasan lingkup, seerti tenggat waktu yang tidak realistis atau tidak bias memperoleh bukti audit yang diperlukan?
-          Apakah ada indikasi entitas terlibat pencucian uang atau kegiatan pidana lainnya ?
-          Bagaimana reputasi identitas dan bisnis berkenaan dengan related parties?

PENGECEKAN LATAR BELAKANG
Untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari entitas memang akurat, lihat ketersediaan informasi dari pihak ketiga untuk memvalidasi aspek penting dalam penilaian risiko. Langkah sederhana ini dapat menghindari masalah di kemudian hari. Sebelum menghubungi pihak ketiga untuk mengumopulkan informasi mengenai calon klien, pastikan bahwa semua partner menyadari dan memahami :
·         Kebijakan KAP untuk menjaga kerahasiaan informasi klien dan calon klien
·         Ketentuan perundangan mengenai hak dan kerahasiaan pribadi
·         Kode etik yang berlaku

PRAKONDISI UNTUK SUATU AUDIT
Terjemahan ISA 210 alinea 6:
Untuk memastikan apakah prakondisi bagi suatu audit memang ada, auditor wajib:
a)      Menentukan apakah kerangka pelaporan keuangan (financial reporting framework, disingkat FRF) yang digunakan untuk membuat laporan keuangan  dapat diterima (acceptable);
b)      Dapatkan persetujuan manajemen bahwa ia sadar dan memahami sepenuhnya akan tanggung jawabnya berkenaan dengan:
-          Penyusunan laporan keuangan entitas sesuai dengan FRF yang diterapkan, termasuk ketentuan mengenai penyajian yang wajar;
-          Pengendalian internal sebagaimana dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji yag material, apakah yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan; dan
-          Memeberikan kepada auditor:
a.       Akses kepada semua informasi yang diketahui manajemen adalah relevan untuk membuat laporan keuangan, seperti catatan pembukuan, dokumentasi, dan lain-lain
b.      Informasi tambahan yang dapat diminta auditor dari manajemen untuk keperluan audit
c.       Akses tanpa batas (unrestridted access) kepada orang-orang di dalam entitas yang menurut auditor diperlukan untuk mendapatkan bukti audit.

MENYEPAKATI SYARAT-SYARAT PERIKATAN
Berikut ini terjemahan dari beberapa alinea dalam ISA 210 yang relevan dengan syarat perikatan audit (terms of audit engagement).
ISA
Penjelasan
210.7
Jika manajemen atau TCWG memebatasi lingkup kerja auditor dalam usulan surat perikatan yang menurut auditor akan mengakibatkan penolakan opini (disclamier of opinions) atas laporan keuangan, auditor tidak diperkenankan menerima penugasan dengan pembatasan, kecuali diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan.
210.9
Auditor wajib menyepakati syarat-syarat dalam penugasan audit dengan manajemen atau jika perlu dengan TCWG.
210.10
Dengan memperhatika alinea 11, syarat perikatan audit yang disetujui harus dicantumkan dalam surat perikatan audit atau bentuk perjanjian tertulis yang  tepat dan harus memuat:
a)     Tujuan dan lingkup audit atas laporan keuangan
b)    Tanggung jawab auditor
c)     Tanggung jawab manajemen
d)    Penegasan mengenai kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan untuk mmebuat laporan keuangan
e)     Referenssi atau acuan kepada bentuk dan isi laporan yang akan diterbitkan auditor dan pernyataan baha ada keadaan atau situasi yang menyebabkan laporan sebenarnya berbeda dari bentuk dan isi laporan yang diharapkan
210.11
Jika undang-undang atau ketentuan perundang-undangan menetapkan dengan cukuo rinci syarat perikatan audit pada alinea 10, auditor tidak perlu (mengulangi) mencantumkannya dalam perjanjian tertulis kecuali (menyebutkan) bahwa undang-undang atau ketentuan perundang-undangan  itu berlaku dan manajemen  mengakui dan memahami tanggung jawabnya seperti diatur dalam alinea 6(b).
210.12
Jika undang-undang atau ketentuan perundang-undangan tanggung jawab manajemen serupa dengan yang dijelaskan dalam alinea 6(b),auditor dapat berkesimpulan bahwa ketentuan perundang-undangan tersebut setara dengan yang dinyatakan dalam alinea 6(b) tersebut.
210.13
Dalam audit yang berulang, auditor wajib menilai apakah situasi mengharuskan syarat perikatan audit di revisi dan apakah perlu mengingatkan kembali entitas itu akan syarat perikatan audit yang ada.
210.14
Auditor tidak boleh menerima perubahan dalam syarat perikatan audit yang tidak beralasan.
210.15
Jika sebelum menyelesaikan perikatan audit, auditor diminta mengubah perikatan audit ke perikatan yang mengisyaratkan asurans pada tingkat yang lebih rendah, auditor berkewajiban memastikan apakah permintaan itu mempunyai alasan yang layak untuk dipenuhi.
210.16
Jika syarat perikata audit diubah, auditor dan manajemen wajib menyepakati dan mencatat syarat perikatan audit yang baru dalam surat perikatan audit atau bentuk perjanjian tertulia yang teoat (untuk maksud itu).
210.17
Jika auditor tidak dapat menyepakati perubahan syarat perikatan audit dan tidak diperkenankan oleh manajemen untuk melanjutkan syarat perikatan audit semula, auditor wajib:
a)    Mengundurkan diri dari perikatan audit jika pengunduran diri dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
b)   Menentukan apakah ada kewajiban, menurut perjanjian atau ketentuan lain, untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak lain, seperti TCWG, pemilik atau regulator.

MEMUTAKHIRKAN SURAT PENUGASAN
KAP mungkin menerima penugasan untuk beberapa periode audit, tentunya dengan memperhatikan ketentuan tentang rotasi KAP. Jika tidak ada perubahan, auditor wajib menilai apakah ada kebutuhan untuk mengingatkan kembali syarat-syarat perikatan audit yang disepakati. Syarat-syarat- ini dapat ditegaskan kembali, tanpa perlu meminta surat perikatan audit baru untuk setiap periode audit.Namun surat perikatan audit perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan seperti:
·      Setiap perubahan syarat penugasan atau diberlakukan syarat penugasan yang khusus untuk periode tersebut
·      Perubahan dalam manajemen senior baru-baru ini
·      Perubahan signifikan dalam kepemilikan entitas
·      Perubahan signifikan dalam sifat atau ukuran bisnis dari entitas yang bersangkutan, dll

PERUBAHAN SYARAT PENUGASAN
Jika permintaan untuk mengubah syarat penugasan memang layak, surat penugasan baru (revised engagement letter) dapat dibuat atau perjanjian tertulis lainnya diperoleh KAP. Sebaliknya, jika auditor tidak dapat menyetujui perubahan surat penugasan dan tidak diizinkan oleh manajemen untuk melanjutkan audit dengan syarat semula, auditor wajib:
·         Mengundurkan diri (withdraw from the audit engagement) dari perikatan audit jika pengunduran diri dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku
·          Menentukan apakah ada kewajiban berdasarkan kontrak atau kewajiban, untuk pengunduran diri dari KAP kepada pihak lain seperti TCWG, pemilik atau regulator.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar