Bab
ini membahas kewajiban auditor dalam rangka menerima penugasan dari klien baru
(engagement acceptance) atau
melanjutkan penugasan dari klien lama (engagement
continuance). Sehubungan dengan keputusan ini, kewajiban auditor adalah :
·
Mengidentifikasi dan
menilai faktor risiko yang relevan dalam menentukan apakah auditor menerima (accept) atau menolak (decline) penugasan audit tersebut. Jika
ia menjadi auditor pada tahun atau periode sebelumnya, berdasarkan penilaian
risikonya, ia harus menentukan untuk melanjutkan (continue) atau menolak (decline)
penugasan audit tersebut
·
Menyepakati dan
mendokumentasikan syarat-syarat perikatan (terms
of the engagement).


Gambar
dibawah menunjukan kegiatan, tujuan (dari kegiatan tersebut), dan dokumentasi yang
diperlukan.
Proses
penerimaan/melanjutkan/menolak penugasan
A.
TINJAUAN UMUM
Salah satu keputusan terpenting yang dapat dibuat
KAP ialah memutuskan untuk menerima/melanjutkan penugasan atau klien dan
memutuskan penugasan atau klien yang harus ditolah. Keputusan yang buruk
mengenai hal ini, akan menyebabkan masalah seperti waktu yang tidak bias
dibebankan kepada klien, imbalan yang tidak dibayar oleh klien, beban
psikologis tambahan bagi partner dan staf, rusak atau hilangnya reputasi, dan,
yang terburuk, kemungkinan KAP/partner/staf mengalami tuntutan hokum. Sebelum
KAP memutuskan untuk menerima atau mempertahankan suatu penugasan, auditor
harus:
1. Memutuskan
dapat diterimanya kerangka pelaporan keuangan (financial reporting framework, disingkat FRF) yang diusulkan atau
digunakan entitas.
2. Menilai
apakah KAP dapat menaati ketentuan etika yang relevan.
3. Dapatkan
persetujuan manajemen bahwa ia memahami sepenuhnya akan tanggung jawabnya
berkenaan dengan:
a. Penyusunan
laporan keuangan entitas sesuai dengan FRF yang ditetapkan
b. Pengendalian
internal sebagaimana dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan
keuangan yang bebas dari salah saji yang material, apakah yang disebabkan oleh
kecurangan atau kesalahan.
c. Memberikan
kepada auditor akses kepada semua informasi yang relevan dan informasi tambahan
yang dapat diminta auditor, serta akses tanpa batas kepada orang-orang di dalam
entitas yang menurut pendapat auditor diperlukan untuk mendapatkan bukti audit.
d. Prosedur
menerima dan melanjutkan penugasan. Ini adalah serangkaian prosedur yang serupa
dengan prosedur penilaian risiko. Jika penugasan ini diterima, hasil atau
temuan prosedur ini (prosedur menerima dan melanjutkan penugasan) dapat
digunakan sebagai bagian dari prosedur penilaian risiko.
Sesudah diputuskan untuk menerima atau melanjutkan
penugasan, makalangkah selanjutnya ialah:
·
Memastikan apakah
persyaratan awal atau prakondisi bagi suatu audit, memang ada.
·
Menegaskan pemahaman
bersama antara suditor dan manajemen (dimana perlu TCWG) mengenai syarat-syarat
perikatan audit ( terms of the audit
engangement)
B.
MENERIMA PENUGASAN
Langkah pertama dalam proses menerima/melanjutkan
klien adalah menilai kemampuan KAP melaksanakan penugasan dan risiko terkait.
Contoh
pertanyaan yang dipertimbangkan:
|
Penugasan
audit
|
-
Apa sifat dan lingkup
audit?
-
Kerangka akuntansi
dan pelaporan apa yang akan digunakan?
-
Bagaimana/untuk apa
laporan auditor dan laporan keuangan digunakan?
-
Apa tenggat waktu untuk
penyelesaian audit?
|
|
Apakah
KAP mempunyai kompetensi, sumber daya, dan waktu yang diperlukan ?
|
-
Apakh KAP mempunyai
cukup orang dengan kompetensi dan kemampuan memadai?
-
Apakah orang yang
dipilih mempunyai :
a. Pengetahuan
yang relevan mengenai industri
atau masalah audit
b. Pengalaman
yang relevan mengenai persyaratan pelaporan dan ketentuan perundang-undangan?
c. Kemampuan
menyergap keterampilan dan pengetahuan secara efektif?
-
Apakah tenaga ahli,
jika dibutuhkan, tersedia?
|
|
Apakah
KAP independen ?
|
-
Apakah ada orang yang
mampu melaksanakan reviu kendali mutu?
-
Apakah KAP, mengingat
waktu yang tersedia untuk klien lain, dapat menyelesaikan penugasan dalam
tenggat waktu ?
-
Apakah KAP dan
anggota tim dapat memenuhi kewajiban etika dan independensi?
|
|
Apakah
risiko penugasan dapat diterima (acceptable)
?
|
-
untuk penugasan baru,
apakah KAP berkomunikasi dengan auditor terdahulu untuk mengetahui apakah ada
alas an untuk tidak menerima penugasan?
-
Seberapa kompeten senior management dan staf di entitas?
-
Apa tone at the top dan sasaran entitas
-
Apakah ada
pemeriksaan/investigasi yang menarik perhatian masa dan media?
-
Apakah entitas dalam
tingkat kesehatan keuangan yang baik? Apakah entitas bias membayar professional fees kepada KAP?
|
|
Apakah
klien dapat dipercaya ?
|
-
Apakah ada pembatasan
lingkup, seerti tenggat waktu yang tidak realistis atau tidak bias memperoleh
bukti audit yang diperlukan?
-
Apakah ada indikasi
entitas terlibat pencucian uang atau kegiatan pidana lainnya ?
-
Bagaimana reputasi
identitas dan bisnis berkenaan dengan related
parties?
|
PENGECEKAN
LATAR BELAKANG
Untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari
entitas memang akurat, lihat ketersediaan informasi dari pihak ketiga untuk
memvalidasi aspek penting dalam penilaian risiko. Langkah sederhana ini dapat
menghindari masalah di kemudian hari. Sebelum menghubungi pihak ketiga untuk
mengumopulkan informasi mengenai calon klien, pastikan bahwa semua partner
menyadari dan memahami :
·
Kebijakan KAP untuk
menjaga kerahasiaan informasi klien dan calon klien
·
Ketentuan perundangan
mengenai hak dan kerahasiaan pribadi
·
Kode etik yang berlaku
PRAKONDISI
UNTUK SUATU AUDIT
Terjemahan
ISA 210 alinea 6:
Untuk
memastikan apakah prakondisi bagi suatu audit memang ada, auditor wajib:
a) Menentukan
apakah kerangka pelaporan keuangan (financial reporting framework, disingkat
FRF) yang digunakan untuk membuat laporan keuangan dapat diterima
(acceptable);
b) Dapatkan
persetujuan manajemen bahwa ia sadar dan memahami sepenuhnya akan tanggung
jawabnya berkenaan dengan:
-
Penyusunan laporan
keuangan entitas sesuai dengan FRF yang diterapkan, termasuk ketentuan mengenai
penyajian yang wajar;
-
Pengendalian internal
sebagaimana dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan keuangan yang
bebas dari salah saji yag material, apakah yang disebabkan oleh kesalahan atau
kecurangan; dan
-
Memeberikan kepada
auditor:
a. Akses
kepada semua informasi yang diketahui manajemen adalah relevan untuk membuat
laporan keuangan, seperti catatan pembukuan, dokumentasi, dan lain-lain
b. Informasi
tambahan yang dapat diminta auditor dari manajemen untuk keperluan audit
c. Akses
tanpa batas (unrestridted access)
kepada orang-orang di dalam entitas yang menurut auditor diperlukan untuk
mendapatkan bukti audit.
MENYEPAKATI
SYARAT-SYARAT PERIKATAN
Berikut ini terjemahan dari beberapa alinea dalam
ISA 210 yang relevan dengan syarat perikatan audit (terms of audit engagement).
|
ISA
|
Penjelasan
|
|
210.7
|
Jika manajemen atau TCWG memebatasi lingkup kerja
auditor dalam usulan surat perikatan yang menurut auditor akan
mengakibatkan penolakan opini (disclamier
of opinions) atas laporan keuangan, auditor tidak diperkenankan menerima
penugasan dengan pembatasan, kecuali diharuskan oleh ketentuan
perundang-undangan.
|
|
210.9
|
Auditor wajib menyepakati syarat-syarat dalam penugasan
audit dengan manajemen atau jika perlu dengan TCWG.
|
|
210.10
|
Dengan memperhatika alinea 11, syarat perikatan
audit yang disetujui harus dicantumkan dalam surat perikatan audit atau
bentuk perjanjian tertulis yang tepat dan harus memuat:
a) Tujuan
dan lingkup audit atas laporan keuangan
b) Tanggung
jawab auditor
c) Tanggung
jawab manajemen
d) Penegasan
mengenai kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan untuk mmebuat laporan
keuangan
e) Referenssi
atau acuan kepada bentuk dan isi laporan yang akan diterbitkan auditor dan
pernyataan baha ada keadaan atau situasi yang menyebabkan laporan sebenarnya
berbeda dari bentuk dan isi laporan yang diharapkan
|
|
210.11
|
Jika undang-undang atau ketentuan
perundang-undangan menetapkan dengan cukuo rinci syarat perikatan audit pada alinea
10, auditor tidak perlu (mengulangi) mencantumkannya dalam perjanjian
tertulis kecuali (menyebutkan) bahwa undang-undang atau ketentuan
perundang-undangan itu berlaku dan manajemen mengakui
dan memahami tanggung jawabnya seperti diatur dalam alinea 6(b).
|
|
210.12
|
Jika undang-undang atau ketentuan
perundang-undangan tanggung jawab manajemen serupa dengan yang dijelaskan
dalam alinea 6(b),auditor dapat berkesimpulan bahwa ketentuan
perundang-undangan tersebut setara dengan yang dinyatakan dalam alinea 6(b)
tersebut.
|
|
210.13
|
Dalam audit yang berulang,
auditor wajib menilai apakah situasi mengharuskan syarat perikatan audit di
revisi dan apakah perlu mengingatkan kembali entitas itu akan syarat
perikatan audit yang ada.
|
|
210.14
|
Auditor tidak boleh menerima perubahan dalam
syarat perikatan audit yang tidak beralasan.
|
|
210.15
|
Jika sebelum menyelesaikan perikatan audit,
auditor diminta mengubah perikatan audit ke perikatan yang mengisyaratkan
asurans pada tingkat yang lebih rendah, auditor berkewajiban memastikan
apakah permintaan itu mempunyai alasan yang layak untuk dipenuhi.
|
|
210.16
|
Jika syarat perikata audit diubah, auditor dan
manajemen wajib menyepakati dan mencatat syarat perikatan audit yang baru
dalam surat perikatan audit atau bentuk perjanjian tertulia yang teoat (untuk
maksud itu).
|
|
210.17
|
Jika auditor tidak dapat menyepakati perubahan
syarat perikatan audit dan tidak diperkenankan oleh manajemen untuk
melanjutkan syarat perikatan audit semula, auditor wajib:
a) Mengundurkan
diri dari perikatan audit jika pengunduran diri dimungkinkan oleh ketentuan
perundang-undangan yang berlaku; dan
b) Menentukan
apakah ada kewajiban, menurut perjanjian atau ketentuan lain, untuk
melaporkan hal tersebut kepada pihak lain, seperti TCWG, pemilik atau
regulator.
|
MEMUTAKHIRKAN
SURAT PENUGASAN
KAP mungkin menerima penugasan untuk beberapa periode
audit, tentunya dengan memperhatikan ketentuan tentang rotasi KAP. Jika tidak
ada perubahan, auditor wajib menilai apakah
ada kebutuhan untuk mengingatkan kembali syarat-syarat perikatan audit yang
disepakati. Syarat-syarat- ini dapat ditegaskan kembali, tanpa perlu meminta surat perikatan
audit baru untuk setiap periode audit.Namun
surat perikatan audit perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan seperti:
·
Setiap perubahan syarat
penugasan atau diberlakukan syarat penugasan yang khusus untuk periode tersebut
·
Perubahan dalam
manajemen senior baru-baru ini
·
Perubahan
signifikan dalam kepemilikan entitas
·
Perubahan
signifikan dalam sifat atau ukuran bisnis dari entitas yang bersangkutan, dll
PERUBAHAN
SYARAT PENUGASAN
Jika permintaan untuk mengubah syarat penugasan
memang layak, surat penugasan baru (revised
engagement letter) dapat dibuat atau perjanjian tertulis lainnya diperoleh
KAP. Sebaliknya, jika auditor tidak dapat menyetujui perubahan surat penugasan
dan tidak diizinkan oleh manajemen untuk melanjutkan audit dengan syarat
semula, auditor wajib:
·
Mengundurkan diri (withdraw from the audit engagement)
dari perikatan audit jika pengunduran diri dimungkinkan oleh ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
·
Menentukan apakah
ada kewajiban berdasarkan kontrak atau kewajiban, untuk pengunduran diri dari
KAP kepada pihak lain seperti TCWG, pemilik atau regulator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar