Audit sudah dikenal dahulu pada zaman Mesopotamia dengan
ditemukannya simbol-simbol pada angka-angka transaksi keuangan seperti titik,
cek list, dan lain-lain. Di Mesir audit terlihat dari
beberapa transaksi keuangan yang diperiksa oleh auditor. Di Yunani menerapkan audit namun
untuk posisi ini kerajaan menempatkan para budak agar jika ada penyimpangan
mudah untuk mencari informasi dengan cara menyiksa para budak tersebut. Dan di Romawi, audit menggunakan
sistem "dengar transaksi keuangan", jadi setiap transaksi disaksikan
oleh auditor.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, audit sendiri
dikenal sebagai pemeriksa tentang kegiatan operasional, transaksi keuangan serta
kepatuhan terhadap peraturan/kebijakan perusahaan (System Operational
Procedure) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Auditor dalam kegiatannya harus selalu independen. Auditor Independen di dalam
perusahaan dikenal sebagai Internal Auditor / Satuan Pengawasan Intern dan di
luar perusahaan dikenal sebagai External Auditor/Akuntan Publik.
Penguditan Independen Sebelum Tahun 1900
Awal audit terhadap perusahaan dapat dikaitkan
dengan perundang-undangan Inggris selama revolusi industri pada pertengahan
tahun 1800-an. Pada awalnya audit terhadap perusahaan harus dilakukan oleh satu
atau lebih perwakilan pemegang saham yang ditunjuk oleh pemegang saham lainnya
namun bukan merupakan pejabat perusahaan, oleh karena itu Profesi akuntansi
segera bangkit untuk memenuhi kebutuhan pasar serta perundang-undangan yang
segera direvisi, sehingga memungkinkan orang yang bukan pemegang saham dapat
melakukan audit. Hal ini mendorong munculnya berbagai kantor-kantor audit.
Kelahiran
fungsi pengauditandan Akuntansi sebagai profesi diperkenalkan di bagian Amerika
Utara oleh Inggris pada pertengahan abad ke sembilan belas. Para akuntan di
Amerika Utara mengadopsi bentuk laporan dan prosedur audit yang berlaku di
Inggris.
Perusahaan-perusahaan
publik di Inggris pada waktu itu harus tunduk pada undang-undang yang
disebut Companies Act.Menurut undang-undang tersebut semua
perusahaan publik harus diaudit.Keharusan untuk diaudit datang dari
badan yang mengatur pasar modal yang disebut Securities
and Exchange Commission (SEC) . Ketika fungsi audit mulai diekspor ke
Amerika Serikat, bentuk laporan model Inggris turut diadopsi pula meskipun
peraturan yang berlaku di Amerika Serikat tidak sama dengan yang berlaku di
Inggris. Tidak adanya peraturan undang-undang tentang audit atas
laporan menyebabkan audit pada abad ke
sembilan belas menjadi
beraneka-ragam, kadang-kadang hanya meliputi neraca saja, tapi ada pula yang
berupa audit atas semua rekening yang ada pada perusahaan dan dilakukan secara
menyeluruh dan mendalam.
Perkembangan di Abad Ke 20
Pada awal abad 20, praktekauditor telah menggunakan
laporan yang digunakan untuk menyampaikantentang tugas dan temuan sebagai
standar atau sering disebut “Laporan Auditor Independen”.
Standar pengauditan yang digunakan antara amerika
dan inggris berbeda sehingga pada tahun 1917 Federal Reserve Board menerbitkan Federal
Reserve Buletinyang memuat cetak ulang suatu dokumen yang disusun
oleh American Institute of Accountant (yang selanjutnya
berubah menjadi American Institute of Certified Public Accountants atau AICPA pada
tahun 1957) yang berisi himbauan tentang perlunya akuntansi yang seragam,
tetapi tulisan tersebutlebih banyak menguraikan tentang bagaimana mengaudit
neraca. Pernyataan teknis ini merupakan pernyataan pertama yang dikeluarkan
oleh profesi akuntansi di Amerika Serikat dari sekian banyak pernyataan yang
dikeluarkan selama abad ke-20.
Setelah
adanya himbauan perlunya menggunakan akuntansi yang seragam profesi dengan
cepat mengembangkan redaksi laporan yang umum digunakan melalui AICPA.Laporan
hasil audit tidak lagi merupakan pekerjaan mengarang kalimat dalam laporan,
melainkan merupakan proses pengambilan keputusan.
Perkembangan Pengauditan di Indonesia
Profesi akuntansi di Indonesia masih tergolong
muda.Akuntansi baru mulai dikenal di Indonesia setelah tahun 1950-an, yaitu
ketika semakin banyak perusahaan didirikan dan akuntansi sistem Amerika mulai
dikenal, terutama melalui pendidikan di perguruan tinggi.
Perkembangan akuntansi di Indonesia terjadi pada tahun 1973,
yaitu ketika Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)menetapkan Prinsip-prinsip
Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA).
Prinsip akuntansi dan norma pemeriksaan tersebut hampir sepenuhnya mengadopsi
prinsip akuntansi dan standar audit yang berlaku di Amerika Serikat.
Pada tahun 1995 lahir Undang-undang Perseroan Terbatas yang
mewajibkan suatu perseroan terbatas menyusun laporan keuangan dan jika
perseroan merupakan perusahaan publik, maka laporan keuangannya wajib diaudit
oleh akuntan publik. Pada tahun yang sama lahir pula Undang-undang Pasar Modal
yang semakin meningkatkan peran akuntansi dan pengauditan, khususnya bagi
perusahaan-perusahaan yang sahamnya dijual di pasar modal (perusahaan publik).
Pada tahun 1994 IAI melakukan penyusunan ulang prinsip
akuntansi dan standar audit yang disebut Standar Akuntansi Keuangan
(SAK)dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Sejalan
dengan itu Dewan Standar Akuntansi yang dibentuk IAI secara
terus menerus menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang
hingga saat ini telah mencapai 56 buah.
Seperti terjadi di Amerika Serikat seratus tahun lalu,
fungsi pengauditan di Indonesia memasuki abad ke-21 ini masih belum dipahami
masyarakat.Banyak kesalahpahaman yang terjadi atas laporan auditor, karena
fungsi audit tidak dipahami dengan benar.kesalahpahaman masyarakattidak saja
mengenai makna pendapat auditor atas laporan keuangan yang diperiksanya, tetap
juga mengenai perbedaan antara berbagai jenis audit yang bisa dilakukan oleh
seorang auditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar