DEFINISI
Peristiwa kemudian adalah
peristiwa antara tanggal laporan keuangan dan tanggal laporan auditor dan fakta
yang diketahui auditor sesudah tanggal laporan auditor.
TINJAUAN UMUM
Garis
waktu (timelines) dalam gambar berikut menunjukkan tanggal-tanggal
penting dalam definisi ISA 560.5. Dalam gambar ini, tanggal-tanggal ini diberi
kode sebagai berikut:
·
A : tanggal laporan keuangan
·
B : tanggal persetujuan atas laporan keuangan
·
C : tanggal laporan auditor
·
D : tanggal diterbitkannya laporan keuangan
A B C D
Gambar diatas menunjukkan dua jenis peristiwa kemudian.
Pertama, peristiwa-peristiwa antara titik A sampai denga C di mana kewajiban
auditor ialah mengumpulkan bukti audit yang dapat menekan risikon salah saji
yang mungkin ada dalam peristiwa kemudian. Kedua, fakta-fakta sesudah/pasca titik C, dimana
kewajiban auditor ialah memberikan tanggapan audit (audit response) yang
tepat terhadap fakta-fakta baru.
PERISTIWA KEMUDIAN SAMPAI TANGGAL LAPORAN AUDITOR
Dibawah ini disajikan beberapa contoh peristiwa kemudian
yang terjadi diantara tanggal laporan keuangan dan tanggal laporan auditor:
·
Komitmen baru/tambahan dalam bidang keuangan seperti
peminjaman, penjaminan, restrukturisasi
·
Penjualan dan akusisi aset yang direncanakan atau telah
terjadi
·
Peningkatan modal atau penerbitan instrumen uang
·
Perjanjian untuk penggabungan atau pembubaran usaha
·
Penyitaan aset oleh lembaga keuangan, penegak hukum, atau
hancur karena bencana
·
Litigasi, tuntutan hukum lainnya, dan berbagai contigencies
·
Jurnal penyesuaian yang luar biasa yang sudah direncanakan
atau akan dibuat
·
Setiap peristiwa yang sudah atau sangat mungkin akan terjadi
yang menimbulkan keraguanmengenai asumsi kesinambungan usaha (unusual
accounting adjustments) atau keraguan terhadap penggunaan kebijakan
lainnya.
·
Setiap peristiwa yang relevan untuk mengukur estimasi atau
penyisihan (provisions) dalam laporan keuangan.
·
Setiap peristiwa yang relevan dengan recoverability of
assets.
PEMBERIAN DUA TANGGAL (Dual Dating)
Peristiwa kemudian yang diketahui sesudah tanggal laporan
auditor seringkali menyebabkan pekerjaan audit tambahan yang diperlukan karena
peristiwa kemudian itu berdampak pada saldo akun, estimasi akuntansi,
penyisihan, dan berbagai pengungkapan dalam laporan keuangan. Dalam situasi
seperti itu, laporan auditor yang baru akan diterbitkan. Laporan baru ini tidak
diberi tanggal lebih awal dari tanggal persetujuan laporan keuangan.
Namun, untuk peristiwa kemudian tertentu, pekerjaan audit
tambahan dapat dibatasi hanya pada perubahan laporan keuangan seperti
dijelaskan dalam catatan atas laporana keuangan terkait. Dalam situasi ini
(jika ketentuan perundang-undangan memperbolehkannya), tanggal laporan auditor
semula. Akan tetapi, suatu tanggal baru ditambahkan,sehingga ada dua tanggal
laporan auditor. Pemberian dua tanggal (dual dating) menginformasikan
kepada pembaca bahwa prosedur audit sesudah laporan tanggal laporan auditor
semula terbatas pada perubahan yang dibuat kemudian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar